Rabu, 25 Desember 2013

Tafsir munakahat "Talak"

BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Pada zaman sebelum Islam datang ke tanah Arab, masyarakat jahiliyah jika ingin melakukan talak dengan istri mereka dengan cara yang merugikan pihak perempuan. Mereka mentalak istrinya, kemudian rujuk kembali pada saat iddah istrinya hapir habis, kemudian mentalaknya kembali. Hal ini terjadi secara berulang-ulang, sehingga istrinya menjadi terkatung-katung statusnya. Dengan datangnya Islam maka aturan seperti itu diubah dengan ketentuan bahwa talak yang boleh dirujuk itu hanya dua kali. Setelah itu boleh rujuk, tetapi dengan beberapa persyaratan yang berat. B. Rumusan Masalah Bertitik tolak dari uraian permasalahan di atas, maka yang menjadi rumusan masalah adalah a. Apa pengertian talak ? b. Bagaimana Pembagian talak ? c. Bagaimana penafsiran QS. Al-Baqarah ayat 229,230,231,232 dan Al-Thalaq ayat 1 ? d. Bagaimana hukum talak ? BAB II PEMBAHASAN A. Pengertian talak At-talaq artinya adalah melepaskan atau meninggalkan suatu ikatan. Perceraian dalam hukum Islam antara suami dan istri atas kehendak suami. Talak dalam Islam merupakan jalan keluar terahir yang akan ditempuh suami istri dalam mengakhiri kemelut rumah tangga. Menurut bahasa ath-thalaq berasal dari kata al-ithalq, yang berarti melepaskan atau meninggalkan. Misalnya, ketika anda mengatakan, “Saya melepaskan tawanan” berarti anda telah membebaskannya. Menurut istilah talak adalah melepaskan ikatan pernikahan dan mengakhiri hubungan suami-istri. Ada tiga definisi talak yang dikemukakan ulama fiqih. Definisi pertama dikemukakan oleh ulama Mazhab Hanafi dan Mazhab Hanbali. Menurut mereka, talak adalah pelepasan ikatan perkawinan secara langsung atau untuk masa yang akan datang dengan lafal khusus. Ungkapan “secara langsung” dalam definisi tersebut adalah talak yang hukumnya langsung berlaku ketika lafal talak selesai diucapkan, tanpa terkait dengan syarat atau masa yang akan datang. Misalnya, dalam talak Ba’in kubra (talak yang dijatuhkan suami untuk ketiga kalinya) hukum dan segala akibatnya berlaku secara langsung. Definisi kedua dikemukakan oleh ulama Mazhab Syafi’i. Menurut mereka, talak adalah pelepasan akad nikah dengan lafal talak atau yang semakna dengan itu. Definisi ini mengandung pengertian bahwa hukum talak itu berlaku secara langsung, baik dalam talak Raj’i maupun talak bai’n. Definisi ketiga dikemukakan oleh ulama Mazhab Maliki. Menurut mereka, talak adalah suatu sifat hukum yang menyebabkan gugurnya kehalalan hubungan suami istri. B. Pembagian Talak Dilihat dari segi cara suami menjatuhkan talak pada istrinya, talak dibagi menjadi 2, yaitu: 1. Talak Sunni: talak yang dijatuhkan suami pada istrinya dan istri dalam keadaan suci atau tidak bermasalah secara hukum syara', seperti haidh, dan selainnya. 2. Talak Bid'i: talak yang dijatuhkan suami pada istrinya dan istrinya dalam keadaan haid, atau bermasalah dalam pandangan syar'i. Dilihat dari segi boleh tidaknya suami rujuk dengan istrinya, maka talak dibagi menjadi dua, yaitu talak raj'i dan talak ba'in. 1. Talak Raj'i: Talak yang dijatuhkan suami kepada istrinya (talak 1 dan 2) yang belum habis masa iddahnya. Dalam hal ini suami boleh rujuk pada istrinya kapan saja selama masa iddah istri belum habis. 2. Talak Ba'in: Talak yang dijatuhkan suami pada istrinya yang telah habis masa iddahnya. Dalam hal ini, talak ba'in terbagi lagi pada 2 yaitu: talak ba'in sughra dan talak ba'in kubra. Talak ba'in sughra adalah talak yang dijatuhkan suami pada istrinya (talak 1 dan 2) yang telah habis masa iddahnya. suami boleh rujuk lagi dengan istrinya, tetapi dengan aqad dan mahar yang baru. sedangkan talak ba'in kubra adalah talak yang dijatuhkan suami pada istrinya bukan lagi talak 1 dan 2 tetapi telah talak 3. dalam hal ini, suami juga masih boleh kembali dengan istrinya, tetapi dengan catatan, setelah istrinya menikah dengan orang lain dan bercerai secara wajar. oleh karena itu nikah seseorang dengan mantan istri orang lain dengan maksud agar mereka bisa menikah kembali (muhallil) maka ia dilaknat oleh Rasulullah SAW. dalam salah satu haditsnya. C. Penafsiran ayat  QS. Al-Baqarah 229                                                     Artinya : Talak (yang dapat dirujuki) dua kali. setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma'ruf atau menceraikan dengan cara yang baik. tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu dari yang Telah kamu berikan kepada mereka, kecuali kalau keduanya khawatir tidak akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami isteri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, Maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh isteri untuk menebus dirinya Itulah hukum-hukum Allah, Maka janganlah kamu melanggarnya. barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allah mereka Itulah orang-orang yang zalim. Ath-Thalaq : bermakna At-tathliq yang artinya talak atau cerai. Seperti kata As-Salaam yang berarti sama dengan At-Tasliim. Marratani : dua kali. Al-Imsak bi ‘I-ma’ruf : hendaknya dalam mengembalikan istri kepadanya tidak untuk menyakitinya, tetapi untuk memperbaikinya dan menggaulinya dengan baik. At-Tasrih bi ihsan : suami menalak istrinya tiga kali, kemudian memberikan kepadanya hak-haknya yang berupa harta dan tidak pernah menyebut-nyebut lagi setelah berpisah. Al-Junah : dosa. Al-I’tida : melampaui batas baik dalam perkataan maupun perbuatan. Azh-Zhulmu : meletakkan sesuatu tidak pada tempatnya. Talak pada zaman Jahiliyyah Orang-orang Arab pada zaman jahiliyah sudah mengenal talak, ‘iddah, dan ruju’ dalam masa ‘Iddah. Tetapi, talak pada masa itu tidak mempunyai batasan dan juga tidak ada bilangannya. Apabila talak tersebut disebabkan kemarahan atau pertengkaran, maka seorang suami dapat kembali pada istrinya dan kehidupan rumah tangganya seperti biasa. Dan apabila talak tersebut dimaksudkan untuk menyakiti istrinya, maka ia akan kembali kepada istrinya sebelum habis masa ‘iddah dan bersiap untuk menjatuhkan talak yang baru demikian seterusnya. Sehingga keadan kaum wanita pada masa itu tidak lebih sebagai barang mainan kaum lelaki. Mereka akan menalak istri-istri mereka kapan saja mereka suka. Kemudian Islam datang memperbaiki urusan kemasyarakatan mereka dalam masalah perkawinan, talak dan ruju’. ا لطلا ق مر تن : sesungguhnya tathliq syar’iy yang telah ditetapkan oleh Allah dalam masalah talak ini dan masi berada dalam kekuasaan suami, ialah dua kali talak. Pada setiap talak dari dua kali talak ini seorang suami boleh tetap memelihara istrinya dalam kekuasaannya, kemudian bisa kembali lagi. Adapun menjatuhkan talak dua kali atau tiga kali sekaligus, haram hukumnya sebagaimana pendapat sebagian para sahabat. Di antara mereka adalah sahabat Umar, Utsman, Ali, Abdullah Ibnu Mas’ud dan Abu Musa Al-Asy’ari. Pendapat ini didukung pula oleh hadis Ibnu ‘Umar yang mengatakan bahwa Rasulullah SAW. pernah bersabda kepadanya. “sesungguhnya yang disunnahkan (dalam menjatuhkan talak) ialah pada saat seorang istri sedang menjelang suci. Jadi, seorang istri dijatuhi talak satu pada setiap kali sedang haidh”. Adapun talak yang masih diperbolehkan bagi seorang suami untuk kembali kepada istrinya hanyalah dua kali talak. Jika talak telah dijatuhkan untuk ketiga kalinya, maka tidak diperbolehkan baginya kembali kecuali jika bekas istrinya sudah kawin lagi dengan orang lain.  QS. Al-Baqarah : 230                     •             Artinya : Kemudian jika si suami mentalaknya (sesudah Talak yang kedua), Maka perempuan itu tidak lagi halal baginya hingga dia kawin dengan suami yang lain. Kemudian jika suami yang lain itu menceraikannya, Maka tidak ada dosa bagi keduanya (bekas suami pertama dan isteri) untuk kawin kembali jika keduanya berpendapat akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Itulah hukum-hukum Allah, diterangkan-Nya kepada kaum yang (mau) Mengetahui.            Jika seorang suami menalak istrinya sesudah talak yang kedua sebagaimana yang dijelaskan oleh firman Allah Ath-Thalaq Marratani, talak inilah yang dimaksud oleh firman Allah Au tasrihun biihsanin, maka setelah itu suaminya tidak berhak lagi kembali kepadanya, kecuali jika bekas istrinya sudah pernah kawin dengan orang lain, dalam pengertian kawin yang sesungguhnya, dimana suami yang kedua pernah mencampurinya dan menggaulinya sebagaimana yang telah dijelaskan oleh sunnah Nabi. Imam Syafei, Imam Ahmad, Imam Bukhari dan Imam Muslim meriwayatkan sebuah hadis dari Siti ‘Aisyah. ‘Aisyah berkata : “Istri Rifa’ah Al-Qurazhi datang menghadap Rasulullah SAW., lalu berkata kepada beliau, ‘saya dulu adalah istri Rifa’ah, ia mentalakku sampai habis talaknya. Lalu saya dikawini oleh ‘Abdurrahman Ibnu Zubair, tetapi ia tidak ada apa-apanya, sama dengan lengan baju’. Mendengar pengaduannya, Rasulullah SAW. tersenyum, lalu bersabda, maksud anda ingin kembali kepada Rifa’ah ? jangan begitu, tetapi terlebih dahulu anda merasakan kepunyaannya dan ia pun merasakan kepunyaan anda’ ”. (maksunya, sekalipun yang dimasukkan itu sedikit).        Jika suami kedua ini mentalaknya, maka tidak mengapa jika keduanya kembali rukun. Dan suami kedua lebih berhak kembali kepadanya, bukan suami yang pertama, dengan syarat yang akan dijelaskan oleh firman Allah berikut ini :  •     jika mereka berdua merasa yakin bisa membangun kembali rumah tangga mereka dengan baik dan dengan niat yang tulus, hendaknya mereka memperbaiki hubungan rumah tangganya dengan baik dan menepati apa yang akan menjadi hak dan kewajiban mereka berdua. Apabila mereka berdua khawatir istrinya akan melakukan pembangkangan kembali atau suaminya akan menyakiti istrinya maka ruju’ mereka mendapat murka dari Allah, sekalipun menurut wali hakim (qadhi) dibenarkan.       Sesungguhnya, hukum-hukum yang telah dijelaskan oleh Allah melalui lisan Nabi-Nya dalam Al-Qur'an, adalah ditujukan kepada orang-orang yang mengetahui faedah-faedah dan maslahat-maslahat yang terkandung di dalamnya, supaya mereka bisa membuktikan dengan mantap manfaat dan faedah hukum-hukum tersebut. Dan bukan ditujukan kepada orang-orang bodoh yang tidak memahami hal itu. Sebab, mereka akan melupakan hal penting dalam masalah ini yaitu niat-ikhlas dan baik, sehingga seorang dari mereka kembali kepada istrinya dengan menyimpan rasa dendam dalam hatinya dan akan dilampiaskan kepadanya.  QS. Al-Baqarah : 231                                           •   •      Artinya : Apabila kamu mentalak isteri-isterimu, lalu mereka mendekati akhir iddahnya, Maka rujukilah mereka dengan cara yang ma'ruf, atau ceraikanlah mereka dengan cara yang ma'ruf (pula). janganlah kamu rujuki mereka untuk memberi kemudharatan, Karena dengan demikian kamu menganiaya mereka barangsiapa berbuat demikian, Maka sungguh ia Telah berbuat zalim terhadap dirinya sendiri. janganlah kamu jadikan hukum-hukum Allah permainan, dan ingatlah nikmat Allah padamu, dan apa yang Telah diturunkan Allah kepadamu yaitu Al Kitab dan Al hikmah (As Sunnah). Allah memberi pengajaran kepadamu dengan apa yang diturunkan-Nya itu. dan bertakwalah kepada Allah serta Ketahuilah bahwasanya Allah Maha mengetahui segala sesuatu.           Jika kalian mentalak istri-istri kalian, kemudian mereka telah mendekati masa iddah mereka habis, maka kalian harus memilih satu dari dua kemungkinan yaitu, kalian tetap menahan mereka dan ruju’ kepada mereka, atau melepaskan mereka dengan cara yang baik dan diakui oleh syariat agama sebagaimana yang telah disebutkan dalam ayat Ath-thalaq Marratani. Sengaja kami menerjemahkan habisnya iddah dengan menggunakan ungkapan “(mendekati masa iddah habis)”. Hal ini disebabkan jika masa iddah sudah habis, maka suaminya tidak berhak lagi menahan istrinya dalam kekuasaannya. Sebab ketika itu, ia sudah bukan istrinya lagi. Kemudian, Allah menegaskan perintah menahan wanita (istri) dengan baik dengan menjelaskan maksudnya melalui firman-Nya.     Janganlah kalian ruju’, kepada istri-istri kalian dengan niat menyakiti mereka atau membuat mereka sengsara seperti menahan mereka agar tidak bisa kawin lagi dengan orang lain atau sengaja mengulur waktu agar mereka mau membayar tebusan bagi diri mereka sebagaimana yang dilakukan orang-orang pada masa jahiliyah. Ibnu Jarir meriwayatkan sebuah Hadits dari sahabat Abdullah Ibnu Abbas bahwa seorang lelaki mentalak istrinya dan meruju’nya sebelum habis masa iddah, kemudian mentalaknya kembali dan demikianlah seterusnya dengan maksud hendak menyakiti dan mempersulitnya. Lalu turunlah ayat ini.       Barang siapa ruju’ kepada istrinya dengan maksud menganiaya dirinya, maka ia telah berbuat aniaya terhadap diri sendiri. Sebab, ia memilih jalan kejahatan dan membuat perasaan orang lain tidak tenang oleh tingkah permusuhannya itu. Dengan demikian, ia akan dimusuhi pula oleh keluarga istrinya. Mereka enggan kepadanya dan bahkan semua orang akan lari darinya serta tidak ada orang yang sudi mengambilnya sebagai menatu. Sebagaimana ia telah menzhalimi diri sendiri, maka di akhirat nanti ia akan mendapatkan balasan yang setimpal dengan perbuatannya dan ia akan mendapat murkah Allah.      Janganlah kalian mengabaikan larangan-larangan Allah yang telah diisyariatkan untuk kalian dalam agama-Nya, lalu kalian memilih jalan pada sunnah jahiliyyah. Sesungguhnya mengabaikan perintah-perintah Allah sesudah adanya penjelasan ini berarti menghina hukum-hukum Allah.             Ingatlah terhadap nikmat-nikmat yang telah di anugrahkan kepada kalian yaitu rasa kasih sayang yang telah diciptakan oleh Allah untuk suami istri sebagaimana yang telah dinyatakan melalui firman-Nya.             ••   •       Artinya : “Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir”. (QS. Ar-Ruum: 21). Dan Allah telah menjadikan nikah, talak dan ruju’ berada pada kekuasaan kita kaum lelaki serta tidak ada larangan bagi kita menikah dengan beberapa wanita. Hal ini berbeda dengan apa yang telah berlaku pada orang-orang terdahulu, dimana mereka telah mempersempit diri dengan hanya memperbolehkan kawin dengan seorang saja, sehingga jika salah satu pihak ada yang meninggal, maka bagi yang masih hidup dilarang kawin lagi dengan orang lain. •  Takutlah kepada Allah dengan menaati perintah dan larangan-Nya dalam masalah wanita dan ikatan perkawinan yang suci ini dan dengan meninggalkan kebiasaan orang-orang sebelum kita yang telah mengabaikan ikatan perkawinan dengan menganggap sebagai kontrak perbudakan dan persewaan barang rendahan. Bahkan mereka telah menganggapnya sebagai lebih rendah dari itu. Sebab, mereka dengan sesuka hati telah menalak istri-istri mereka hanya karena masalah yang kecil dan sepele saja. Dan setelah itu mereka kembali kepada istri-istri mereka. Demikianlah seterusnya,sehingga perbuatanya mereka tidak lain hanya ingin menganiaya dan menyiksa kaum wanita.  •    Tidak ada sesuatupun yang lepas dari pengamatan Allah, baik apa yang disimpan dalam hati maupun apa yang dilahirkan. Ia tidak akan meridhai hamba-Nya kecuali jika ia menaati batasan-batasan-Nya dan mengamalkan hukum-hukum-Nya dengan niat yang baik dan ikhlas lahiriah dan batiniahnya. Hal ini tidak akan dapat terlaksana dengan sempurna melaikan jika ia menyadari bahwa semua gerak-gerik dan tingkah lakunya selalu berada dalam pengawasan Allah. Dan ia harus menyakini pula bahwa Allah Maha mengetahui. Tidak ada sesuatupun yang terlewat dari pengetahun-Nya baik yang ada dilangit dan yang di bumi.  QS. Al-Baqarah : 232                                      Artinya : Apabila kamu mentalak isteri-isterimu, lalu habis masa iddahnya, Maka janganlah kamu (para wali) menghalangi mereka kawin lagi dengan bakal suaminya, apabila Telah terdapat kerelaan di antara mereka dengan cara yang ma'ruf. Itulah yang dinasehatkan kepada orang-orang yang beriman di antara kamu kepada Allah dan hari kemudian. itu lebih baik bagimu dan lebih suci. Allah mengetahui, sedang kamu tidak Mengetahui.  QS. Al-Thalaq : 1  •         •                              •       Artinya : Hai nabi, apabila kamu menceraikan Isteri-isterimu Maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) iddahnya (yang wajar)dan hitunglah waktu iddah itu serta bertakwalah kepada Allah Tuhanmu. janganlah kamu keluarkan mereka dari rumah nya dan janganlah (diizinkan) ke luar kecuali mereka mengerjakan perbuatan keji yang jelas. Itulah hukum-hukum Allah, Maka Sesungguhnya dia Telah berbuat zalim terhadap dirinya sendiri. kamu tidak mengetahui barangkali Allah mengadakan sesudah itu sesuatu hal yang baru. D. Hukum Talak Sekalipun secara umum ayat di atas menyatakan bahwa talak itu dibolehkan, namun ulama fiqih mengemukakan rincian hukum talak jika dilihat dari kondisi rumah tangga yang menyebabkan talak itu terjadi. a. Talak dihukumkan wajib apabila antara suami istri senantiasa terjadi percekcokan dan ternyata setelan dilakukan pendekatan melalui juru damai (hakam) dari kedua belah pihak, percekcokan tersebut tidak kunjung berakhir. Dalam keadaan seperti ini, hukum talak adalah wajib karena perkawinan bertujuan untuk menjalin hubungan yang harmonis dan penuh kasih sayang serta menciptakan ketentraman antara kedua belah pihak. b. Talak dihukumkan sunah apabila istri tidak mau patuh terhadap hukum-hukum Allah SWT (seperti shalat dan puasa), maupun sebagai istri (tidak mau melayani suami). c. Talak dihukumkan haram tatkala suami mengetahui bahwa isrtinya akan melakukan perbuatan zina apabila ia menjatuhkan talak istrinya. Dengan menjatuhkan talak tersebut, bararti suami memberi peluang bagi istrinya untuk melakukan perzinahan. d. Talak dihukumkan makruh apabila talak tersebut dijatuhkan tanpa alasan sama sekali. Hal inilah yang dimaksudkan hadis nabi SAW yang diriwayatkan oleh imam Abu Dawud, Al Hakim dan Ibn maja dari Abdullah bin Umar diatas. Menurut fuqaha pengertian “dibenci” dalam hadis ini menunjukan hukum makruh. e. Adapun talak dihukumkan mubah (boleh) apabila talak ini dijatuhkan dengan alasan tertentu, seperti ahlak wanita yang di ceraikan tidak baik, pelayanannya terhadap suami tidak baik, dan hubungan antara keduanya tidak sejalan meskipun pertengkaran dapat di hindari. Dalam perkawinan seperti ini, menurut ulama fiqih, tujuan perkawinan yang dikehendaki syarak tidak akan tercapai oleh karena itu, suami boleh menjatuhkan talaknya. BAB III PRNUTUP A. Kesimpulan At-talaq artinya adalah melepaskan atau meninggalkan suatu ikatan. Perceraian dalam hukum Islam antara suami dan istri atas kehendak suami. Talak dalam Islam merupakan jalan keluar terahir yang akan ditempuh suami istri dalam mengakhiri kemelut rumah tangga. Menurut bahasa ath-thalaq berasal dari kata al-ithalq, yang berarti melepaskan atau meninggalkan. Misalnya, ketika anda mengatakan, “Saya melepaskan tawanan” berarti anda telah membebaskannya. Menurut istilah talak adalah melepaskan ikatan pernikahan dan mengakhiri hubungan suami-istri Dilihat dari segi cara suami menjatuhkan talak pada istrinya, talak dibagi menjadi 2, yaitu: 1. Talak Sunni: talak yang dijatuhkan suami pada istrinya dan istri dalam keadaan suci atau tidak bermasalah secara hukum syara', seperti haidh, dan selainnya. 2. Talak Bid'i: talak yang dijatuhkan suami pada istrinya dan istrinya dalam keadaan haid, atau bermasalah dalam pandangan syar'i. Dilihat dari segi boleh tidaknya suami rujuk dengan istrinya, maka talak dibagi menjadi dua, yaitu talak raj'i dan talak ba'in. 1. Talak Raj'i: Talak yang dijatuhkan suami kepada istrinya (talak 1 dan 2) yang belum habis masa iddahnya. Dalam hal ini suami boleh rujuk pada istrinya kapan saja selama masa iddah istri belum habis. 2. Talak Ba'in: Talak yang dijatuhkan suami pada istrinya yang telah habis masa iddahnya. Dalam hal ini, talak ba'in terbagi lagi pada 2 yaitu: talak ba'in sughra dan talak ba'in kubra. DAFTAR PUSTAKA Ahmad Mushthafa Al-Maraghy Tafsir Al-Maraghi, Jil 2 Semarang : Toha Putra, 1984 Arif Fakhrudin Al-Hidayah Al-Qur'an Tafsir perkata Ciputat : Kalim, 2000 Dahlan Abdul Aziz, Ensiklopedi Hukum Islam, Jakarta, PT. Ichtiar Baru van Hoeve http://www.Talak - Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas.html 20-09-2013 Muhammad Sayyid Sabiq, Fiqih Sunnah, Jakarta: Pena Pundi Aksara, 2011

Tidak ada komentar:

Posting Komentar