Jumat, 03 Januari 2014

ZAKAT Di ajukan untuk memenuhi tugas mata kuliah Fiqih Jurusan Ushuluddin prodi Ilmu Al-Qur’an dan Tafsir Semester IV Di susun oleh : ASRIYANTI DEWI ASTUTI MOKODOMPIT Dosen pembimbing : EDI GUNAWAN M.H.I SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI (STAIN) MANADO TAHUN 2013 BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Ummat Islam adalah ummat yang mulia, ummat yang dipilih Allah untuk mengemban risalah, agar mereka menjadi saksi atas segala ummat. Tugas ummat Islam adalah mewujudkan kehidupan yang adil, makmur, tentram dan sejahtera dimanapun mereka berada. Karena itu ummat Islam seharusnya menjadi rahmat bagi sekalian alam. Salah satu sisi ajaran Islam yang belum ditangani secara serius adalah penanggulangan kemiskinan dengan cara mengoptimalkan pengumpulan dan pendayagunaan zakat, infaq dan shadaqah dalam arti seluas-luasnya. Sebagaimana telah dicontohkan oleh Rasulullah SAW serta penerusnya di zaman keemasan Islam. Padahal ummat Islam (Indonesia) sebenarnya memiliki potensi dana yang sangat besar. B. Rumusan Masalah a. Apa pengertian dari zakat b. Siapa saja yang wajib membayar zakat c. Siapa saja yang wajib menerima zakat d. Hukum Zakat Fitrah menurut 4 Imam madzhab e. Hukmah Zakat BAB II PEMBAHASAN A. Apa penertian dari zakat Zakat adalah hak Allah berupa harta yang diberikan oleh seseorang (yang kaya) kepada orang-orang fakir. Harta itu disebut dengan zakat karena di dalamnya terkandung pencucian jiwa, pengembangannya dengan kebaikan-kebaikan, dan harapan untuk mendapat berkah. Hal itu dikarenakan asal kata zakat adalah az-zakah yang berarti tumbuh, suci, dan berkah. Allah swt berfirman : “ Ambillah zakat dari harta mereka guna membersikan dan menyucikan mereka” (at-Taubah:103) Zakat merupakan salah satu dari lima rukun Islam. Karena nilainya yang sangat penting di dalam agama Islam, zakat sangat ditekankan di dalam Al-Qur’an. Ada 82 ayat yang menyediakan kata zakat dengan kata shalat.  Zakat Fitrah Zakat fitrah diwajibkan pada tahun kedua hijriah, yaitu tahun diwajibkannya puasa bulan Ramadhan untuk mensucikan orang yang berpuasa dari ucapan kotordan perbuatan yang tidak ada gunanya, untuk memberi makan kepada orang-orang miskin dan mencukupkan mereka dari kebutuhan dan meminta-minta pada Hari Raya. Zakat fitrah dikeluarkan setelah selesai menunaikan puasa bulan Ramadhan. Dinamakan demikian karena penyebab dikeluarkannya adalah fitrah sebagai manusia. Maka, penyandaran zakat ini kepada fitrah adalah penyandaran sesuatu kepada sebabnya. Adapun dalil kewajibannya adalah berdasarkan Al-Qur’an, As-Sunnah, dan ijma Allah berfirman :      “Sesungguhnya beruntunglah orang yang membersihkan diri (dengan beriman)” (QS. al-A’laa : 14) Sebagian kalangan salaf mengatakan bahwa yang dimaksud dengan at-tazakka menyucikan diri adalah mengeluarkan zakat fitrah. Dalam Shahih Bukhari dan Shahih Muslim serta kitab-kitab sunnah lainnya disebutkan sebuah hadis yang diriwayatkan dari Ibnu Umarr r.a. bahwa Rasulullah mewajibkan zakat fitrah berupa satu sha’ gandum atas hamba sahaya maupun orang merdeka, laki-laki maupun wanita, besar maupun kecil. Sejumlah Ulama menyebutkan bahwa umat Islam sepakat atas kewajiban zakat fitrah ini. Adapun hikmah dari kewajiban zakat fitrah ini adalah penyucian diri bagi orang yang bepuasa dari kebatilan, untuk memberi makan kepada orang-orang miskin, serta sebagai rasa syukur kepada Allah atas selesainya menunaikan kewajiban puasa  Zakat mal Zakat Maal adalah zakat yang dikenakan atas harta (maal) yang dimiliki oleh individu atau lembaga dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan secara hukum (syara). Maal berasal dari bahasa Arab yang secara harfiah berarti ‘harta’. Menurut Undang-Undang No 38 tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat dalam penjelasan pasal 11 ayat (1). Zakat maal adalah bagian harta yang disisihkan oleh seorang muslim atau badan yang dimiliki oleh orang muslim sesuai dengan ketentuan agama untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya. Rasulullah telah menetapkan nilai zakat, dan waktu pembayarannya, termasuk harta yang harus dikeluarkan zakatnya. Nabi mengklasifikasikan harta kekayaan yang dikeluarkan zakat menjadi empat kategori. a. Tabungan, Emas dan Perak b. Harta perniagaan, (perdagangan) c. Binatang ternak d. Hasil pertanian, termasuk buah-buahan a. Tabungan, Emas dan perak Kewajiban mengeluarkannya setelah memenuhi persyaratan tertentu yang dinyatakan dalam surat At-Taubah ayat 34: ﻮﺍﻟﺬﻴﻦ ﻴﻜﻨﺰﻮﻦ ﺍﻠﺬﻫﺏ ﻮﺍﻟﻔﺿﺔ ﻮﻻﻴﻨﻔﻘﻮﻨﻬﺎ ﻔﻰﺴﺒﻴﻞ ﺍﻟﻟﻪ ﻔﺒﺸﺮﻫﻡ ﺒﻌﺬﺍﺏ ﺍﻟﻴﻡ Artinya :”Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah mereka (bahwa mreka akan mendapat) siksa yang pedih”. Adapun syarat utama zakat emas, perak dan uang adalah mencapai nisab dan haul. Besar nisab dan jumlah yang wajib dikeluarkan berbeda-beda. Nisab emas adalah 20 dinar lebih kurang sama dengan 94 gram emas murni. Nisab perak adalah 200 dirham lebih kurang sama dengan 672 gram. Sedangkan nisab uang baik kartal maupun giral adalah senilai 94 gram emas. Masing-masing zakatnya dikeluarkan sebesar 2,5 % b. Harta perniagaan (perdagangan) Dasar hukum kewajibannya adalah dalam surat Al-Baqarah ayat 267. Ada tiga syarat utama kewajiban zakat pada perdagangan. Pertama, niat berdagang, kedua mencapai nisab dan ketiga, telah berlalu satu tahun (haul). Besarnya nisab senilai denagn 94 gram emas, dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5 % yaitu setiap tutup buku setelah perdagangan berjalan satu tahun. c. Binatang ternak Dalam beberapa hadis dikemukakan bahwa hewan ternak yang wajib dikeluarkan zakatnya setelah memenuhi persyaratan tertentu, ada tiga jenis hewan ternak yang dikeluarkan zakatnya yaitu unta, sapi, dan domba atau kambing. Adapun persyaratan utama kewajiban zakat peternakan sebagai berikut: 1) Mencapai nisab, untuk kambing atau biri-biri adalah 40 ekor, setiap 40-120 ekor zakatnya 1 ekor dan seterusnya setiap penambahan 100 ekor maka bertambah zakatnya 1 ekor. Nisab sapi adalah 30-39 ekor zakatnya 1 ekor sapi berumur 1 tahun lebih, 40-59 ekor zakatnya 1 ekor sapi berumur 2 tahun lebih, 60-69 ekor zakatnya 2 ekor sapi berumur 1 tahun lebih, 70-79 ekor zakatnya 2 ekor sapi berumur 1 tahun dan 2 tahun lebih. Nisab kerbau sama dengan sapi. 2) Telah melewati satu tahun (haul) 3) Digembalakan ditempat penggembalaan umum, tidak diperuntukan keperluan pribadi pemiliknya dan tidak pula dipekerjakan. d. Hasil pertanian, termasuk buah-buahan Pengeluaran zakatnya tidak harus menunggu satu tahun dimiliki tetapi harus dikeluarkan setiap kali panen atau menuai. Nisabnya kurang lebih 1.350 Kg gabah, 750 Kg beras, sedangkan kadarnya 5 % untuk hasil bumi untuk irigasi, 10 % untuk hasil bumi tanpa irigasi. B. Siapa saja yang wajib membayar zakat Zakat diwajibkan kepada orang muslim yang merdeka dan memikili nisab dari segala jenis harta yang wajib dizakati. Sebuah harta dianggap telah mencapai nisab apabilah memenuhi kriteria berikut. 1. Lebih dari kebituhan pokok, seperti makan, sandang, tempat tinggal, kendaraan, dan alat-alat kerja. 2. Telah mencapai haul hijriah. Permulaan haul dihitung dari hari memikili nisab. Nisab ini harus tetap utuh setahun penuh. Jika di tengah-tengah tahun nisab berkurang, kemudian sempurna lagi, perhitungan haul dimulai lagi dari waktu sempurna setelah berkurang tersebut. Nawawi berkata, “Mazhab kami, Malik, Ahmad, dan mayoritas ulama berpendapat bahwa harta yang wajib dizakati, seperti emas, perak, dan binatang ternak disyaratkan mencapai nisab selama setahun penuh. Jika nisab ini berkurang pada suatu waktu ditengah-tengah tahun, perhitungan haul menjadi terputus. Jika setelah berkurang nisab terpenuhi kembali, perhitungan haul dimulai lagi dari waktu terpenuhinya nisab ini. Kewajiban mengeluarkannya setelah memenuhi persyaratan tertentu yang dinyatakan dalam surat At-Taubah ayat 34: ....              “Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, Maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih, C. Siapa saja yang wajib menerima zakat Golongan penerima zakat ada delapan seperti yang telah disebutkan oleh firman Allah swt.,                          “Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana” (QS. at-Taubah : 60). 1. Fakir dan miskin Mereka adalah orang-orang yang kebutuhannya tidak tercukupi. Kebalikan dari mereka adalah orang-orang kaya, yaitu orang-orang yang kebutuhannya tercukupi. Di dalam pembahasan di depan yelah dijelaskan bahwa kadar yang menjadikan seseorang menjadi kaya adalah tercapainya nisab setelah tercukupinya kebutuhan pokok dirinya dan anak-anaknya, berupa kebutuhan makan, minum, pakaian, tempat tinggal kendaraan, alat kerja dan sejenisnya dari hal-hal yang tidak dapat ditinggalkan dalam kehidupan ini. Setiap orang yang tidak memiliki kadar nisab adalah orang fakir yang berhak menerima zakat. Tidak ada perbedaan yang berarti antara fakir dan miskin dari segi kebutuhan, kekurangan, dan hak mendapat zakat. 2. Amil zakat Amil zakat adalah orang ditunjuk oleh imam atau wakilnya (pemerintah) untuk mengumpulkan zakat dari orang-orang kaya. Termasuk amil zakat adalah para penjaga zakat, para pengenbara kambing zakat, dan para pencatat datanya. Syarat amil zakat adalah orang Islam dan ia tidak termasuk orang yang haram menerima zakat, yakni keluarga Rasulullah saw. dari bani Hasyim dan bani Abdul Muthallib, Muthallib bin Rabi’ah bin Harits bin Abdul Muthalib meeriwayatkan bahwa ia dan Fadhl bin Abbas datang kepada Rasulullah saw. sala satu di antara keduanya berkata, “Wahai Rasulullah, kami datang kepada engkau agar kami ikut mengenai zakat ini, lalu kami mendapat bagian darinya sebagaimana orang-orang mendapatkannya dan kami membayar zakat”. Beliau bersabda, ا ن ا الصد قة لا تنبغي لمحمد و لا ل محمد ا نما هي ا و سا خ ا لنا س “Sesungguhnya zakat tidak patut untik Muhammad dan keluarga Muhammad. Sesungguhnya zakat adalah kotorang manusia” Sesungguhnya zakat untuk amil adalah sebagai upah atas kerjanya. Abdullah bin Sa’di meriwayatkan bahwa ia datang kepada Umar bin Khatab dari Syam. Setelah ia sampai, Umar bertanya kepadanya, “Benarkah bahwa kamu melalukan tugas untuk kaum Muslimin lalu kamu diberi upah atas kerjamu itu dan kamu tidak mau menerimanya. ?” Sa’di menjawab, “Benar, karena aku memiliki beberapa kuda dan budak. Aku sudah tercukupi. Apa yang aku lakukan itu telah aku relakan sebagai amal tanpa pamrih untuk kaum Muslimin,” 3. Mualaf Mualaf adalah orang yang hatinya perlu dilunakkan (dalam arti yang positif) untuk memeluk agama Islam, atau untuk dikukuhkan karena keislamannya yang lemah atau untuk mencegah tindakan buruknya terhadap kaum Muslimin atau kerena ia membentengi kaum Muslimin. 4. Budak Budak di sini mencakup budak mukatab dan budak biasa. Harta zakat dapat diberikan kepada budak mukatab agar dapat menebus dirinya dan dapat digunakan untuk membeli budak lalu memerdekakannya. Bara’ berkata “ Seseorang datang kepada Nabi lalu berkata, ‘Tunjukanlah aku amal yang dapat mendekatkan aku kepada surga dan manjauhkanku dari neraka.’ Beliau bersabda, ا عتق النسمة و فك ا لر قبة "Merdekakanlah budak dan lepaskanlah budak” Ia bertanya, ‘Wahai Rasulullah, bukankah kedua hal itu sama ? Beliau menjawab “Keduanya tidak sama, memerdekakan budak artinya seluruh biaya memerdekakan kamu tanggung sendiri, sedangkan melepaskan budak berarti kamu membantu harganya supaya merdeka.” 5. Orang-orang yang berutang Mereka adalah orang yang menanggug utang dan belum mampu membayarnya. Mereka ada beberapa macam. Ada yang berutang demi mendamaikan suatu pertikaian; atau menanggung utang orang lain, lalu hartanya habis; atau berhutang untuk memenuhi kebutuhannya atau untuk suatu maksiat, namun ia telah bertobat darinya. Mereka semua berhak menerima zakat sekadar yang dapat melunasi utang mereka. Berikut adalah dalil-dalil yang menunjukkan hal tersebut. 1. Anas r.a. meriwayatkan bahwa Nabi saw. Bersabda, “ Meminta-minta itu tidak boleh, kecuali utuk tiga orang; (1) orang yang amat fakir, (2) orang yang utangnya sampai melebihi batas, dan (3) orang yang menanggung diyat (kerabat atau temannya) 2. Di awal telah disebutkan hadits Qabishah bin Mukhariq yang berkata “ Aku menanggung utang karena mendamaikan pertikaian. Lalu aku mendatangi Rasulullah untuk meminta zakat. Beliau bersabda, “ tetaplah di sini hingga zakat dating kepada kami, lalu kami memerintahkan agar kamu diberi bagian zakat.” Para ulama mengatakan bahwa hamalah adalah beban utang yang ditanggung seseorang guna membiayai penyelesaian pertikaian. Orang-orang Arab pada dahulu apabilah terjadi suatu pertikaian atau peperangan yang mengharuskan pembayaran diyat atau denda lainnya, salah seorang diantara mereka menanggung denda tersebut dan membayarnya agar pertikain itu selesai. Tidak diragukan lagi hal itu merupakan akhlak yang mulia. 3. Jalan Allah (Sabilillah) Yang dimaksud jalan Allah adalah jalan yang menyampaikan seseorang kepada keridhaan-Nya berupa ilmu dan amal. Menurut jumhur ulama, yang dimaksud dengan jalan Allah di sisni adalah peperangan. Bagian jalan Allah diberikan kepada pasukan relawan yang tidak mendapat gaji tetap dari Negara. Mereka berhak mendapt zakat, baik mereka berasal dari orang kaya maupun orang miskin. Di awal telah disebutkan hadis Rasulullah saw., “Zakat tidak halal untuk orang kaya, kecuali lima orang ; (1) orang yang ikut perang dijlan Allah….” Haji tidak termasuk jalan Allah yang mendapat bagian zakat karena haji diwajibkan atas orang yang mampu. Selain orang mampu tidak diwajibkan melaksanakan haji. 4. Ibnu Sabil Para ulama telah sepakat bahwa seoarng mufasir yang jauh dari kampong halamannya berhak menerima zakat sekadar yang dapat membantu untuk mencapai tujuannya jika bekalnya tidak mencukupi. Namun, para ulam menyaratkan perjalanan yang dilakukan itu adalah perjalanan dalam rangka taat kepada syara’ dan bukan untuk maksiat. Tetapi, mereka berselisih dalam perjalanan yang mubah. Menurut pendapat yang terpilih dikalangan Syafi’iyah, orang yang melakukan perjalanan mubah boleh menerima zakat, walaupun perjalanan ini untuk tamasya. Menurut Syafi’iyah, ibnu sabil ada dua macam. Pertama, orang yang melakukan perjalanan di negerinya sendiri. Kedua, orang yang melakukan perjalanan di negeri orang lain. Kedua macam ibnu sabil ini berhak menerima zakat, meskipun ada orang yang siap mengutanginnya untuk mencukupi kebutuhannya dan di negerinya ada dana yang cukup untuk menbayar utang tersebut. Menurut Malik dan Ahmad, ibnu sabil yang berhak memerima zakat adalah yang melakukan perjalanan sampai melewati batas negerinya. Jika ada orang yang siap mengutanginya dan dikampung halamannya ada harta yang cukup untuk membayar utang tersebut, maka ia tidak berhak menerima zakat. Jika ia tidak menemukan orang mengutanginya, atau ada orang yang meng-utanginya, tapi ia tidak memiliki hartayang dapat di gunakan untuk membayar utang tersebut, ia berhak menerima zakat. D. Hukum Zakat Fitrah menurut 4 Imam madzhab : 1. Madzhab Imam Hanafi Zakat Fitrah adalah wajib dengan syarat-syarat : - Islam - Merdeka - Memiliki nishab yang lebih dari kebutuhan pokok 2. Madzhab Imam Hambali Zakat Fitrah adalah wajib dengan terbenamnya matahari pada malam hari raya fitrah bagi setiap muslim yang menjumpakan bahan makannya dan makan keluarganya pada hari raya dan malam harinya dalam keadaan lebih. 3. Madzhab Imam Syafi’i Zakat fitrah adalah wajib bagi orang yang beragama islam, merdeka, wajib mengeluarkan zakatnya, pembantu dan kerabatnya. Setelah apa saja yang dibutuhkan dari segala yang berlaku menurut adat kebiasaan. 4. Madzhab Imam Maliki Zakat Fitrah adalah wajib atas setiap orang yang merdeka, yang beragama islam, yang mampu, mengeluarkannya pada waktu yang sudah ditentukan. E. Hikmah Zakat Guna zakat sungguh penting dan banyak, baik terhadap si kaya, si miskin, maupun terhadap masyarakat umum. Di antaranya adalah : 1. Menolong orang yang lemah dan susah agar dia dapat menunaikan kewajibannya terhadap Allah dan terhadap mahluk Allah (Masyarakat) 2. Membersikan diri dari sifat kikir dan ahlak yang tercela, serta mendidik diri agar bersifat muliah dan pemurah dengan membiasakan membayar amanat kepada orang yang berhak dan berkepentingan. 3. Sebagai ucapan syukur dan terima kasih atas nikmat kekayaan yang diberikan kepadanya. Tidak syak lagi bahwa berterimakasih yang diperlihatkan oleh yang diberi kepada yang memberi adalah suatu kewajiban yang terpenting menurut ahli kesopanan. 4. Guna menjaga kejahatan-kejahatan yang akan timbul dari si miskin dan yang susuh. Betapa tidak ! kita lihat sendiri sehari-hari, betapa hebatnya perjuangan hidup, betapa banyak orang baik-baik, tetapi menadi penjahat besar, lalu merusak masyarakat, bangsa, dan negara. 5. Guna mendekatkan hubungan kasih sayang dan cinta mencintai antara si miskin dan si kaya. Rapatnya hubugan tersebut akan membuahkan beberapa kebaikan dan kemajuan, serta berfaedahbagi kedua golongan dan masyarakat umum. BAB III PENUTUP A. Kesimpulan Zakat fitrah diwajibkan pada tahun kedua hijriah, yaitu tahun diwajibkannya puasa bulan Ramadhan untuk mensucikan orang yang berpuasa dari ucapan kotordan perbuatan yang tidak ada gunanya, untuk memberi makan kepada orang-orang miskin dan mencukupkan mereka dari kebutuhan dan meminta-minta pada Hari Raya. harta yang wajib dizakati digolongkan dalam kategori: a. Tabungan, Emas dan Perak b. Harta perniagaan, (perdagangan) c. Binatang ternak d. Hasil pertanian, termasuk buah-buahan Orang-orang yang menerima zakat adalah 1. Fakir miskin 2. Amil zakat 3. Mu’alaf 4. Budak 5. Orang-orang yang berutang 6. Jalan Allah (Sabilillah) 7. Ibnu Sabil Hukum Zakat Fitrah menurut 4 Imam madzhab : 1. Madzhab Imam Hanafi Zakat Fitrah adalah wajib dengan syarat-syarat : - Islam - Merdeka - Memiliki nishab yang lebih dari kebutuhan pokok 2. Madzhab Imam Hambali Zakat Fitrah adalah wajib dengan terbenamnya matahari pada malam hari raya fitrah bagi setiap muslim yang menjumpakan bahan makannya dan makan keluarganya pada hari raya dan malam harinya dalam keadaan lebih. 3. Madzhab Imam Syafi’i Zakat fitrah adalah wajib bagi orang yang beragama islam, merdeka, wajib mengeluarkan zakatnya, pembantu dan kerabatnya. Setelah apa saja yang dibutuhkan dari segala yang berlaku menurut adat kebiasaan. 4. Madzhab Imam Maliki Zakat Fitrah adalah wajib atas setiap orang yang merdeka, yang beragama islam, yang mampu, mengeluarkannya pada waktu yang sudah ditentukan DAFTAR PUSTAKA Al-Fauzan Saleh,Fiqih Sehari-hari,Jakarta : Gema Insani Press, 2005 An-Nadwi Abdulhasan Ali Abdul Hayyi Al-Hasani,Empat Sendi Agama Islam, Jakarta : Rineka Cipta, 1992 Gani Bustami A. Al-Qur’an dan Tafsir jilid X, semarang : PT Citra Effhar, 1993 http//: Pengertian zakat mal html (15-03-2013) http//:zakat-fitrah-dan-zakat-mal.html Qardawi Yusuf, Hukum Zakat, Bogor : Pustaka Litera AntarNusa dan Mizan, 1996 Rasyid Sulaiman H. Figh Islam, Bandung : Sinar Baru Algensindo, 1986 Sabiq Sayid,Fiqih Sunnah, jakarta : Pena Pundi Askara, 2010