Rabu, 02 Juli 2014

Literatur Tafsir Indonesia - Hasbih Ash-Shidieqy



BAB I
PENDAHULUAN


A.    Latar Belakang

Teuku Muhammad Hasbi ash-Shidieqy merupakan salah seorang cendekiawan muslim Indonesia yang mahir dalam bidang fiqih, hadits, dan al-Qur’an. Berbicara tentang perkembangan tafsir di Indonesia akan kurang lengkap kiranya kalau tidak membahas tentang beliau. Hal ini dikarenakan beliau termasuk pelopor penerjemahan al-Qur’an dengan bahasa Indonesia. Beliau menerjemahkan al-Qur’an dengan bahasa Indonesia karena beliau melihat banyak masyarakat Islam Indonesia yang ingin memahami tafsir tetapi terkendala oleh kemampuan bahasa arab yang mereka miliki. Sebagaimana yang juga kita ketahui bahwasanya kitab tafsir yang mu’tabar mayoritas berbahasa Arab. Salah satu karya tafsir beliau adalah tafsir al-Qur’anul Majid al-Nur. Tafsir ini beliau tulis antara tahun 1950-1970 M saat para ulama’ Saudi mengharamkan penerjemahan al-Qur’an kepada selain bahasa Arab. Beliau  adalah orang pertama di Indonesia menghimbau perlunya dibina fiqh (al-fiqh) yang berkepribadian Indonesia. Himbauan ini sempat mengundang sentakan dari sebagian ulama di Indonesia. Namun, ia tidak pernah menyerah untuk terus menuangkan pemikiran-pemikiran yang mencerahkan ke dalam karya-karyanya.[1]
Untuk itulah melalui makalah singkat ini penulis akan membahas bagaimana sosok Teuku Muhammad Hasbi ash-Shidieqy dalam pemikiran-pemikiran beliau. Hal ini sangat menarik, karena sangat jarang tokoh-tokoh di indonesia memiliki kemampuan dalam menafsirkan al-Qur’an seperti beliau.





B.     Rumusan Masalah
A.    Bagaimana Biogarafi Muhammad Hasbi ash-Shidieqy    ?
B.     Bagaimana mekanisme penafsiran Muhammad Hasbi ash-Shidieqy   ?
C.     Apa saja Karya-karya Hasbih Ash-Shidiqy          ?








































BAB II
PEMBAHASAN

A.    Biografi

Hasbi ash-Shiddieqy lahir di Loukseumawe, Aceh Utara di tengah keluarga bersrata sosial ulama-umara, tepatnya  pada 10 Maret 1904 Wafat di Jakarta, 9 Desember 1975. Ayahnya Tengku Muhammad Husein ibn Muhammad Su’ud, adalah salah seorang loyalis rumpun Tengku Chik Di Simeuluk Samalanga. Sementara ibunya, Tengku Amrah adalah putri Tengku Abdul Aziz, seorang pemangku jabatan Qadli Chik Maharaja Mangkubumi.[2]
Hasbi yang lahir dalam lingkungan keluarga ulama, pendidik dan pejuang sekaligus jika ditelusuri nasab leluhurnya diyakini dalam dirinya mengalir campuran darah Aceh-Arab. Bahkan Hasbi sendiri bertemu nasab dengan Abu Bakar ash-Shiddiq pada tingkatan yang ke tiga puluh tuju. Inilah sebabnya dibelakang namanya ditambah dengan ash-Shiddieqy lantaran menisbahkan diri pada nama Abu Bakar ash-Shiddiq.
Ayah Hasbi, al-Haj Tengku Muhammad Husen Ibn Muhammad Su’ud, menduduki jabatan Qadli Chik, setelah mertuanya wafat, adalah anggota rumpun Tengku Chik di Simeuluk Samalanga. Tengku Chik di Simeuluk adalah keturunan Faqir Muhammad (Muhammad al-Ma’shum). Faqir Muhammad, sebelum berangkat ke Aceh adalah raja di Negeri Mangiri di Malabar[3]. Di Malabar, Islam telah tersiar sejak masa hayat Nabi dan dilakukan oleh para penyiar Islam yang datang khusus untuk berdakwah. Faqir Muhammad berangkat ke Aceh bersama Syaikh Ismail, utusan Syarif Makkah, untuk berdakwah ke Samudera Pasai, sekitar tahun 1270-1275. Ia berangkat dengan membawa seorang anak laki-lakinya dan menyerahkan tahta kerajaan Mangiri kepada salah seorang anak laki-lakinya yang lain. Kedua orang inilah yang mengislamkan Meurah Silu, raja Pasai, yang setelah Muslim berjuluk Malik As-Shalih.
Kendati ia lahir di saat ayahnya menjabat sebagai Qadli Chik tidak serta merta masa kanak-kanaknya begitu dimanjakan, ia juga ditempa berbagai macam penderitaan. Betapa tidak, Cuma enam tahun ia mengecap belaian kasih seorang ibu sebab pada tahun 1910 ibu tercintanya pamit dari ruang kehidupannya. Setelah itu, Hasbih diasuh oleh Tengku Syamsiyah, lebih akrab disebut Tengku Syam, yakni saudara lelaki ibunya yang tidak dikaruniai putra.
Karena lahir dilingkungan agamais wajar bila Hasbi telah menghatamkan Al-Qur'an pada usia delapan tahun. Setahun berikutnya ia belajar qiraat dan tajwid serta dasar-dasar tafsir dan fiqih kepada ayahnya sendiri. Ayahnya menghendaki Hasbi agar nantinya ia menjadi seorang ulama. Karena itu ia lantas dikirim ke salah satu dayah di kota kelahirannya.
Delapan tahun lamanya Hasbi belajar dari satu dayah ke dayah lainnya. Tahun 1912 ia tercatat sebagai  santri pada dayah  Tengku Chik Piyeung guna memperdalam gramatika bahasa Arab, terutama ilmu nahwu dan sharaf. Setahun disana Hasbi melanjutkan ke dayah Tengku Chik sDi Bluk Kayu.setahun kemudianpinda ke dayah  Tengku Chik Di Blang Kabu Geudong. Lalu ke dayah Tengku Chik Di Blang  Manyak Samakurok selama setahun.
Setelah ilmu yang diperolehnya dirasa cukup pada tahun 1916 Hasbi merantau ke dayah Tengku Chik Idris di Tanjungan Barat, samalanga. Dayah ini merupakan dayah terbesar dan terkemuka di Aceh Utara yang memfokuskan kurikulum pendidikannya pada ilmu fiqih. Dua tahun di sana hasbi pinda ke dayah Tengku Chik Hasan di Kruengkale. Di sisni ia mendalami disiplin ilmu hadis dan fiqih sekaligus selama dua tahun. Pada tahun 1920oleh Tengku Chik Hasan ia diberi syahadah (semacam ijazah) yang karenanya ia berhak membuka dayah sendiri.[4]
Semangat Hasbi membaca tidak hanya terbatas pada buku-buku yang ditulis dalam bahas Arab tetapi juga pada buku-buku yang ditulis dalam bahasa latin, selain Arab dan Melayu utamanya berbahasa belanda. Kemahirannya berbahasa latin diperoleh dari pengajaran kawannya yang bernama tengku Muhammad. Sementara bahasa belanda iapelajari dari seorang warga belandasbg imbal balik atas pengajaran bahasa Arab yang telah diberikan kepanya.
a.      Pemikiran Pembaruan Hasbi Ash Shiddieqy
Pada masa awal persiapan kemerdekaan Republik Indonesia, perbincangan tentang hukum Islam dari aspek fiqh semakin surut karena semua umat Islam disibukkan dengan pembentukkan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Namun, kesibukkan tersebut tidak pernah membuat Hasbi ikut terlena untuk melupakan agenda pembaruan hukum Islam di Indonesia kendatipun banyak para pembaru Muslim di masanya yang mendirikan organisasi-organisasi kemsyarakatan (Ormas).
Berdasarkan hal tersebut, wacana yang dikembangkan dalam pemikiran keislaman menjadi kurang empiris dan mengakibatkan terbengkalainya sederet nomenklatur permasalahan sosial-politik yang terjadi di masyarakat, yang telah menggerakkan Soekarno untuk ikut memberikan kritik terhadap kerangka pikir yang selama ini dipakai oleh para ulama. Kungkungan pola pikir para ulama yang berpacu pada fahm-u ‘l-‘ilm li ‘l-inqiyâd ketika memahami doktrin hukum Islam yang terdapat di dalam khazanah literatur klasik membuat eksistensi hukum Islam tampak resisten, tidak mampu mematrik diri, dan sebagai konsekuensinya ia menjadi panacea bagi persoalan sosial-politik. Para ulama secara umum telah melupakan sejarah dan menganggap bahwa mepelajari sejarah tidaklah begitu penting sehingga kritik atas dimensi ini menjadi tidak ada. Dengan semikian, pandangan mereka terhadap fiqh adalah sebagai kebenaran ortodoksi mutlak, yang absolutitasnya menegasikan kritik dan pengembangan, dan bukan sebagai pemikiran yang yang bersifat nisbi, yang membutuhkan kritik dan pengembangan. Maka, perlulah sebuah pemikiran dan pandangan baru yang dapat menggeser paradigma dari pola fahm-u ‘l-‘ilm li ‘l-inqiyâd ke pola fahm-u ‘ilm li ‘l-intiqâd.[5]
Dari titik berangkat kenyataan sosial dan politik seperti itulah pemikiran fiqh Indonesia hadir, ia terus mengalir dan disosialisasikan oleh Hasbi. Menurutnya, hukum Islam harus mampu menjawab persoalan-persoalan baru, khususnya dalam segala cabang dari mu‘âmalah, yang belum ada ketetapan hukumnya. Ia harus mampu hadir dan bisa berpartisipasi dalam membentuk gerak langkah kehidupan masyarakat. Para ulama (lokal) dituntut untuk memiliki kepekaan terhadap kebaikan (sense of mashlahah) yang tinggi dan kreatifitas yang penuh dengan tanggung jawab dalam upaya merumuskan alternatif fiqh baru yang sesuai dengan situasi dan kondisi masyarakat yang dihadapinya.
Nalar pemikiran yang digunakan oleh Hasbi dengan gagasan fiqh Indonesia adalah satu keyakinan bahwa prinsip-prinsip hukum Islam sebenarnya memberikan ruang gerak yang lebar bagi pengembangan dan ijtihad-ijtihad baru. Menurutnya, hingga tahun 1961, salah satu faktor yang menjadi penghambat adalah adanya ikatan emosional yang begitu kuat (fanatik, ta‘ashshub) terhadap madzhab yang dianut oleh umat Islam. Dan untuk membentuk fiqh baru ala Indonesia, diperlukan kesadaran dan kearifan lokal yang tinggi dari banyak pihak, terutama ketika harus melewati langkah pertama, yaitu melakukan refleksi historis atas pemikiran hukum Islam pada masa awal perkembangannya. Perspektif ini mengajarkan bahwa hukum Islam baru bisa berjalan dengan baik jika ia sesuai dengan kesadaran hukum masyarakat. Yakni, hukum yang dibentuk oleh keadaan lingkungan atau dengan kebudayaan dan tradisi setempat (adat dan ‘urf), bukan dengan memaksakan format hukum Islam yang terbangun dari satu konteks tertentu kepada konteks ruang dan waktu baru. Maka, kita dapat menyimpulkan bahwa ide fiqh Indonesia yang telah dirintis olehnya berlandaskan pada konsep bahwa hukum Islam (fiqh) yang diberlakukan untuk umat Islam Indonesia adalah hukum Islam yang sesuai dan memenuhi kebutuhan rakyat Indonesia, selama itu tidak bertentangan syari’at.
Dalam pandangan Hasbi, pemikiran hukum Islam harus berpijak pada prinsip mashlahah mursalah, keadilan, kemanfaatan, serta sadd-u ‘l-zarî‘ah. Semua prinsip itu, merupakan prinsip gabungan dari setiap madzhab. Maka, untuk memberikan pemahaman yang baik, ia menawarkan metode analogi-deduktif – satu model istinbâth hukum yang pernah dipakai oleh Imam Abû Hanîfah – untuk membahas satu permasalahan yang tidak ditemukan ketentuan hukumnya dalam khazanah pemikiran klasik. Dengan demikian, untuk memudahkan penerapan metode di atas, ia menggunakan pendekatan sosial-kultural-historis dalam segala proses pengkajian dan penemuan hukum Islam.
Salah satu contoh kasus, adalah perdebatan Hasbi dengan A. Hasan tentang boleh tidaknya jabat tangan antara laki-laki dan perempuan. Terlepas dari tidak adanya dalil pasti dan alasan yang rasional tentang pengharaman jabatan tangan antara laki-laki dan perempuan maka ia berpendapat bahwa tradisi jabat tangan antara laki-laki dan perempuan bukan sesuatu yang berbahaya untuk dilakukan.[6]
B.     Mekanisme penafsiran Muhammad Hasbi ash-Shidieqy
Mekanisme atau langkah-langkah yang ditempuh Hasbi untuk membahas ayat-ayat al-Qur’an dalam kitab tafsir al-Nur adalah sebagai berikut:
1.      Menyebutkan satu, dua atau tiga ayat yang masih satu pembahasan, menurut tertib mushaf.
2.       Menerjemahkan makna ayat ke dalam bahasa Indonesia dengan cara yang mudah dipahamkan, dengan memperhatikan makna-makna yang dikehendaki masing-masing lafal, dengan di beri judul “Terjemahan”.
3.       Menafsirkan ayat-ayat itu dengan menunjuk kapada sari patinya.
4.      Penafsiran masing-masing ayat dengan didukung oleh ayat yang lain, hadits, riwayat Shahabat dan Tabi’in serta penjelasan yang ada kaitannya dengan ayat tersebut dan tahapan ini diberi judul “Tafsirnya”;
5.      Menerangkan sebab-sebab turun ayat, jika diperoleh atsar yang shahih yang diakui shahihnya oleh ahli-ahli atsar (ahli-ahli hadits).
6.      Kesimpulan, intisari dari kandungan ayat yang diberi judul “Kesimpulan”.[7]
  
C.     Karya-karya Hasbih Ash-Shidiqy
Berikut beberapa karya Hasbi:
1.      Koleksi Hadis-hadis Hukum, 9 Jilid.
2.      Mutiara Hadis 1 (Keimanan).
3.      Mutiara Hadis 2 (Thaharah dan Shalat).
4.      Mutiara Hadis 3 (Shalat).
5.      Mutiara Hadis 4 (Jenazah, Zakat, Puasa, Iktikaf dan Haji).
6.      Mutiara Hadis 5 (Nikah dan Hukum Keluarga, Perbudakan, Jual Beli, Nazar dan Sumpah, Pidana dan Peradilan, Jihad).
7.      Sejarah dan Pengantar Ilmu Al-Qur’an.
8.      Sejarah dan Pengantar Ilmu Hadis.
9.      Sejarah dan Pengantar Ilmu Tafsir.
10.  Islam dan HAM (Hak Asasi Manusia): Dokumenter Politik Pokok-pokok Pikiran Partai Islam dalam Sidang Konsituante 4 Februari 1958.
11.  Kriteria Antara Sunnah dan Bid‘ah.
12.  Pedoman Shalat
13.   Pedoman Puasa.
14.  Pedoman Zakat
15.  Pedoman Haji.
16.  Tafsir Al-Qur’an An-Nur.
Di antara karya-karya Hasbi, Tafsir Al-Qur’an An-Nur disebut-sebut sebagai karyanya yang paling fenomenal. Disebut demikian karena tidak banyak ulama Indonesia yang mampu menghasilkan karya tafsir semacam itu.
Karena kepakarannya dalam ilmu hadits, pada tahun 1960 dia diangkat menjadi Guru Besar di bidang Ilmu Hadits. Sejak itu dia juga menjadi dekan di Fakultas Syariah IAIN Sunan Kalijaga Jogjakarta  hingga tahun 1972.
Atas prestasi dan jasa-jasanya terhadap perkembangan Perguruan Tinggi Islam dan perkembangan ilmu pengetahuan keislaman di Indonesia dia dinugerahi gelar Doktor Honoris Causa oleh Universitas Islam Bandung (UNISBA) dan IAIN Sunan Kalijaga pada tahun yang sama, 1975.
Situs www.uin-malang.ac.id 18/11/2011 juga menyebut Hasbi sebagai tokoh yang sangat gigih dalam memerjuangkan pendidikan Islam. “Melihat tanah kelahiran dan sejarah hidupnya, seorang ulama yang memiliki karya tulis  sedemikian banyak itu, adalah merupakan prestasi yang sangat luar biasa,” tulis situs Universitas Islam Negeri Malang itu.[8]























BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Teuku Muhammad Hasbi ash-Shidieqy merupakan salah seorang cendekiawan muslim Indonesia yang mahir dalam bidang fiqih, hadits, dan al-Qur’an.
Mekanisme atau langkah-langkah yang ditempuh Hasbi untuk membahas ayat-ayat al-Qur’an dalam kitab tafsir al-Nur adalah sebagai berikut:
7.      Menyebutkan satu, dua atau tiga ayat yang masih satu pembahasan, menurut tertib mushaf.
8.       Menerjemahkan makna ayat ke dalam bahasa Indonesia dengan cara yang mudah dipahamkan, dengan memperhatikan makna-makna yang dikehendaki masing-masing lafal, dengan di beri judul “Terjemahan”.
9.       Menafsirkan ayat-ayat itu dengan menunjuk kapada sari patinya.
10.  Penafsiran masing-masing ayat dengan didukung oleh ayat yang lain, hadits, riwayat Shahabat dan Tabi’in serta penjelasan yang ada kaitannya dengan ayat tersebut dan tahapan ini diberi judul “Tafsirnya”;
11.  Menerangkan sebab-sebab turun ayat, jika diperoleh atsar yang shahih yang diakui shahihnya oleh ahli-ahli atsar (ahli-ahli hadits).
Kesimpulan, intisari dari kandungan ayat yang diberi judul “Kesimpulan
Di antara karya-karya Hasbi, Tafsir Al-Qur’an An-Nur disebut-sebut sebagai karyanya yang paling fenomenal. Disebut demikian karena tidak banyak ulama Indonesia yang mampu menghasilkan karya tafsir semacam itu.




DAFTAR  PUSTAKA

Fuad Mahsun, Hukum Islam Indonesia: Dari Nalar Partisipatoris Hingga Emansipatoris Yogyakarta: LKIS, 2005
Gofur, Saiful Amin Mozaik Mufasir Al-Qur'an, (Yogyakarta : Kaukaba Dipantara, 2013
Ash-shiddieqy Muhammad Hasbi, Pengantar Ilmu Fiqh, Semarang: PT. Pustaka Rizki Putra, 1999
Zainuddin H.M., Tarich Atjeh dan Noesantara,( Medan : Pustaka Iskandar Moeda,1961



[1]Muhammad Hasbi Ash shiddieqy, Pengantar Ilmu Fiqh, (Semarang: PT. Pustaka Rizki Putra, 1999), h. 241
[2]Saiful Amin Gofur, Mozaik Mufasir Al-Qur'an, (Yogyakarta : Kaukaba Dipantara, 2013), h. 158
[3]H.M. Zainuddin, Tarich Atjeh dan Noesantara,( Medan : Pustaka Iskandar Moeda,1961), h.114
[4]Saiful Amin Gofur, Mozaik Mufasir Al-Qur'an, h. 159
[5]Mahsun Fuad, Hukum Islam Indonesia: Dari Nalar Partisipatoris Hingga Emansipatoris (Yogyakarta: LKIS, 2005), h. 63-66
[6] Mahsun Fuad, Hukum Islam Indonesia: Dari Nalar Partisipatoris Hingga Emansipatoris, h. 67-68