BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Teuku
Muhammad Hasbi ash-Shidieqy merupakan salah seorang cendekiawan muslim
Indonesia yang mahir dalam bidang fiqih, hadits, dan al-Qur’an. Berbicara
tentang perkembangan tafsir di Indonesia akan kurang lengkap kiranya kalau
tidak membahas tentang beliau. Hal ini dikarenakan beliau termasuk pelopor
penerjemahan al-Qur’an dengan bahasa Indonesia. Beliau menerjemahkan al-Qur’an
dengan bahasa Indonesia karena beliau melihat banyak masyarakat Islam Indonesia
yang ingin memahami tafsir tetapi terkendala oleh kemampuan bahasa arab yang
mereka miliki. Sebagaimana yang juga kita ketahui bahwasanya kitab tafsir yang
mu’tabar mayoritas berbahasa Arab. Salah satu karya tafsir beliau adalah tafsir
al-Qur’anul Majid al-Nur. Tafsir ini beliau tulis antara tahun 1950-1970 M saat
para ulama’ Saudi mengharamkan penerjemahan al-Qur’an kepada selain bahasa
Arab. Beliau adalah orang pertama di Indonesia menghimbau
perlunya dibina fiqh (al-fiqh) yang berkepribadian Indonesia. Himbauan ini
sempat mengundang sentakan dari sebagian ulama di Indonesia. Namun, ia tidak
pernah menyerah untuk terus menuangkan pemikiran-pemikiran yang mencerahkan ke
dalam karya-karyanya.[1]
Untuk itulah melalui makalah singkat
ini penulis akan membahas bagaimana sosok Teuku Muhammad Hasbi ash-Shidieqy
dalam pemikiran-pemikiran beliau. Hal ini sangat menarik, karena sangat jarang
tokoh-tokoh di indonesia memiliki kemampuan dalam menafsirkan al-Qur’an seperti
beliau.
B. Rumusan
Masalah
A. Bagaimana Biogarafi Muhammad Hasbi ash-Shidieqy ?
B. Bagaimana mekanisme penafsiran Muhammad Hasbi ash-Shidieqy ?
C. Apa saja Karya-karya Hasbih Ash-Shidiqy ?
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Biografi
Hasbi ash-Shiddieqy lahir di
Loukseumawe, Aceh Utara di tengah keluarga bersrata sosial ulama-umara,
tepatnya pada 10 Maret 1904 Wafat
di Jakarta,
9 Desember 1975. Ayahnya Tengku Muhammad Husein ibn Muhammad Su’ud, adalah
salah seorang loyalis rumpun Tengku Chik Di Simeuluk Samalanga. Sementara
ibunya, Tengku Amrah adalah putri Tengku Abdul Aziz, seorang pemangku jabatan
Qadli Chik Maharaja Mangkubumi.[2]
Hasbi yang lahir dalam lingkungan
keluarga ulama, pendidik dan pejuang sekaligus jika ditelusuri nasab leluhurnya
diyakini dalam dirinya mengalir campuran darah Aceh-Arab. Bahkan Hasbi sendiri
bertemu nasab dengan Abu Bakar ash-Shiddiq pada tingkatan yang ke tiga puluh
tuju. Inilah sebabnya dibelakang namanya ditambah dengan ash-Shiddieqy lantaran
menisbahkan diri pada nama Abu Bakar ash-Shiddiq.
Ayah Hasbi, al-Haj Tengku
Muhammad Husen Ibn Muhammad Su’ud, menduduki jabatan Qadli Chik, setelah
mertuanya wafat, adalah anggota rumpun Tengku Chik di Simeuluk Samalanga.
Tengku Chik di Simeuluk adalah keturunan Faqir Muhammad (Muhammad al-Ma’shum).
Faqir Muhammad, sebelum berangkat ke Aceh adalah raja di Negeri Mangiri di
Malabar[3].
Di Malabar, Islam telah tersiar sejak masa hayat Nabi dan dilakukan oleh para
penyiar Islam yang datang khusus untuk berdakwah. Faqir Muhammad berangkat ke
Aceh bersama Syaikh Ismail, utusan Syarif Makkah, untuk berdakwah ke Samudera
Pasai, sekitar tahun 1270-1275. Ia berangkat dengan membawa seorang anak
laki-lakinya dan menyerahkan tahta kerajaan Mangiri kepada salah seorang anak
laki-lakinya yang lain. Kedua orang inilah yang mengislamkan Meurah Silu, raja
Pasai, yang setelah Muslim berjuluk Malik As-Shalih.
Kendati ia lahir di saat ayahnya
menjabat sebagai Qadli Chik tidak serta merta masa kanak-kanaknya begitu
dimanjakan, ia juga ditempa berbagai macam penderitaan. Betapa tidak, Cuma enam
tahun ia mengecap belaian kasih seorang ibu sebab pada tahun 1910 ibu
tercintanya pamit dari ruang kehidupannya. Setelah itu, Hasbih diasuh oleh
Tengku Syamsiyah, lebih akrab disebut Tengku Syam, yakni saudara lelaki ibunya
yang tidak dikaruniai putra.
Karena lahir dilingkungan agamais
wajar bila Hasbi telah menghatamkan Al-Qur'an pada usia delapan tahun. Setahun
berikutnya ia belajar qiraat dan tajwid serta dasar-dasar tafsir
dan fiqih kepada ayahnya sendiri. Ayahnya menghendaki Hasbi agar nantinya ia
menjadi seorang ulama. Karena itu ia lantas dikirim ke salah satu dayah
di kota kelahirannya.
Delapan tahun lamanya Hasbi belajar
dari satu dayah ke dayah lainnya. Tahun 1912 ia tercatat
sebagai santri pada dayah Tengku Chik Piyeung guna memperdalam gramatika
bahasa Arab, terutama ilmu nahwu dan sharaf. Setahun disana Hasbi melanjutkan
ke dayah Tengku Chik sDi Bluk Kayu.setahun kemudianpinda ke dayah Tengku Chik Di Blang Kabu Geudong. Lalu ke dayah
Tengku Chik Di Blang Manyak
Samakurok selama setahun.
Setelah ilmu yang diperolehnya
dirasa cukup pada tahun 1916 Hasbi merantau ke dayah Tengku Chik Idris
di Tanjungan Barat, samalanga. Dayah ini merupakan dayah terbesar
dan terkemuka di Aceh Utara yang memfokuskan kurikulum pendidikannya pada ilmu
fiqih. Dua tahun di sana hasbi pinda ke dayah Tengku Chik Hasan di
Kruengkale. Di sisni ia mendalami disiplin ilmu hadis dan fiqih sekaligus
selama dua tahun. Pada tahun 1920oleh Tengku Chik Hasan ia diberi syahadah
(semacam ijazah) yang karenanya ia berhak membuka dayah sendiri.[4]
Semangat Hasbi membaca tidak hanya
terbatas pada buku-buku yang ditulis dalam bahas Arab tetapi juga pada
buku-buku yang ditulis dalam bahasa latin, selain Arab dan Melayu utamanya
berbahasa belanda. Kemahirannya berbahasa latin diperoleh dari pengajaran
kawannya yang bernama tengku Muhammad. Sementara bahasa belanda iapelajari dari
seorang warga belandasbg imbal balik atas pengajaran bahasa Arab yang telah
diberikan kepanya.
a.
Pemikiran
Pembaruan Hasbi Ash Shiddieqy
Pada
masa awal persiapan kemerdekaan Republik Indonesia, perbincangan tentang hukum
Islam dari aspek fiqh semakin surut karena semua umat Islam disibukkan dengan
pembentukkan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Namun, kesibukkan
tersebut tidak pernah membuat Hasbi ikut terlena untuk melupakan agenda
pembaruan hukum Islam di Indonesia kendatipun banyak para pembaru Muslim di
masanya yang mendirikan organisasi-organisasi kemsyarakatan (Ormas).
Berdasarkan
hal tersebut, wacana yang dikembangkan dalam pemikiran keislaman menjadi kurang
empiris dan mengakibatkan terbengkalainya sederet nomenklatur permasalahan
sosial-politik yang terjadi di masyarakat, yang telah menggerakkan Soekarno
untuk ikut memberikan kritik terhadap kerangka pikir yang selama ini dipakai
oleh para ulama. Kungkungan pola pikir para ulama yang berpacu pada fahm-u
‘l-‘ilm li ‘l-inqiyâd ketika memahami doktrin hukum Islam yang terdapat di
dalam khazanah literatur klasik membuat eksistensi hukum Islam tampak resisten,
tidak mampu mematrik diri, dan sebagai konsekuensinya ia menjadi panacea bagi
persoalan sosial-politik. Para ulama secara umum telah melupakan sejarah dan
menganggap bahwa mepelajari sejarah tidaklah begitu penting sehingga kritik
atas dimensi ini menjadi tidak ada. Dengan semikian, pandangan mereka terhadap
fiqh adalah sebagai kebenaran ortodoksi mutlak, yang absolutitasnya menegasikan
kritik dan pengembangan, dan bukan sebagai pemikiran yang yang bersifat nisbi,
yang membutuhkan kritik dan pengembangan. Maka, perlulah sebuah pemikiran dan
pandangan baru yang dapat menggeser paradigma dari pola fahm-u ‘l-‘ilm li
‘l-inqiyâd ke pola fahm-u ‘ilm li ‘l-intiqâd.[5]
Dari
titik berangkat kenyataan sosial dan politik seperti itulah pemikiran fiqh
Indonesia hadir, ia terus mengalir dan disosialisasikan oleh Hasbi. Menurutnya,
hukum Islam harus mampu menjawab persoalan-persoalan baru, khususnya dalam
segala cabang dari mu‘âmalah, yang belum ada ketetapan hukumnya. Ia harus mampu
hadir dan bisa berpartisipasi dalam membentuk gerak langkah kehidupan
masyarakat. Para ulama (lokal) dituntut untuk memiliki kepekaan terhadap
kebaikan (sense of mashlahah) yang tinggi dan kreatifitas yang penuh dengan
tanggung jawab dalam upaya merumuskan alternatif fiqh baru yang sesuai dengan
situasi dan kondisi masyarakat yang dihadapinya.
Nalar
pemikiran yang digunakan oleh Hasbi dengan gagasan fiqh Indonesia adalah satu
keyakinan bahwa prinsip-prinsip hukum Islam sebenarnya memberikan ruang gerak
yang lebar bagi pengembangan dan ijtihad-ijtihad baru. Menurutnya, hingga tahun
1961, salah satu faktor yang menjadi penghambat adalah adanya ikatan emosional
yang begitu kuat (fanatik, ta‘ashshub) terhadap madzhab yang dianut oleh umat
Islam. Dan untuk membentuk fiqh baru ala Indonesia, diperlukan kesadaran dan
kearifan lokal yang tinggi dari banyak pihak, terutama ketika harus melewati
langkah pertama, yaitu melakukan refleksi historis atas pemikiran hukum Islam
pada masa awal perkembangannya. Perspektif ini mengajarkan bahwa hukum Islam
baru bisa berjalan dengan baik jika ia sesuai dengan kesadaran hukum
masyarakat. Yakni, hukum yang dibentuk oleh keadaan lingkungan atau dengan
kebudayaan dan tradisi setempat (adat dan ‘urf), bukan dengan memaksakan format
hukum Islam yang terbangun dari satu konteks tertentu kepada konteks ruang dan
waktu baru. Maka, kita dapat menyimpulkan bahwa ide fiqh Indonesia yang telah
dirintis olehnya berlandaskan pada konsep bahwa hukum Islam (fiqh) yang
diberlakukan untuk umat Islam Indonesia adalah hukum Islam yang sesuai dan
memenuhi kebutuhan rakyat Indonesia, selama itu tidak bertentangan syari’at.
Dalam
pandangan Hasbi, pemikiran hukum Islam harus berpijak pada prinsip mashlahah
mursalah, keadilan, kemanfaatan, serta sadd-u ‘l-zarî‘ah. Semua prinsip itu,
merupakan prinsip gabungan dari setiap madzhab. Maka, untuk memberikan
pemahaman yang baik, ia menawarkan metode analogi-deduktif – satu model
istinbâth hukum yang pernah dipakai oleh Imam Abû Hanîfah – untuk membahas satu
permasalahan yang tidak ditemukan ketentuan hukumnya dalam khazanah pemikiran
klasik. Dengan demikian, untuk memudahkan penerapan metode di atas, ia
menggunakan pendekatan sosial-kultural-historis dalam segala proses pengkajian
dan penemuan hukum Islam.
Salah
satu contoh kasus, adalah perdebatan Hasbi dengan A. Hasan tentang boleh
tidaknya jabat tangan antara laki-laki dan perempuan. Terlepas dari tidak
adanya dalil pasti dan alasan yang rasional tentang pengharaman jabatan tangan
antara laki-laki dan perempuan maka ia berpendapat bahwa tradisi jabat tangan
antara laki-laki dan perempuan bukan sesuatu yang berbahaya untuk dilakukan.[6]
B.
Mekanisme penafsiran Muhammad Hasbi ash-Shidieqy
Mekanisme atau langkah-langkah yang ditempuh Hasbi untuk membahas ayat-ayat
al-Qur’an dalam kitab tafsir al-Nur adalah sebagai berikut:
1. Menyebutkan satu, dua atau tiga ayat yang masih satu pembahasan, menurut
tertib mushaf.
2. Menerjemahkan makna ayat ke
dalam bahasa Indonesia dengan cara yang mudah dipahamkan, dengan memperhatikan
makna-makna yang dikehendaki masing-masing lafal, dengan di beri judul
“Terjemahan”.
3. Menafsirkan
ayat-ayat itu dengan menunjuk kapada sari patinya.
4. Penafsiran masing-masing ayat dengan
didukung oleh ayat yang lain, hadits, riwayat Shahabat dan Tabi’in serta
penjelasan yang ada kaitannya dengan ayat tersebut dan tahapan ini diberi judul
“Tafsirnya”;
5. Menerangkan sebab-sebab turun ayat,
jika diperoleh atsar yang shahih yang diakui shahihnya oleh ahli-ahli atsar
(ahli-ahli hadits).
6. Kesimpulan, intisari dari kandungan
ayat yang diberi judul “Kesimpulan”.[7]
C.
Karya-karya Hasbih Ash-Shidiqy
Berikut
beberapa karya Hasbi:
1. Koleksi
Hadis-hadis Hukum, 9 Jilid.
2.
Mutiara Hadis 1 (Keimanan).
3. Mutiara
Hadis 2 (Thaharah dan Shalat).
4.
Mutiara Hadis 3 (Shalat).
5. Mutiara
Hadis 4 (Jenazah, Zakat, Puasa, Iktikaf dan Haji).
6. Mutiara
Hadis 5 (Nikah dan Hukum Keluarga, Perbudakan, Jual Beli, Nazar dan Sumpah,
Pidana dan Peradilan, Jihad).
7. Sejarah dan
Pengantar Ilmu Al-Qur’an.
8. Sejarah dan
Pengantar Ilmu Hadis.
9. Sejarah dan
Pengantar Ilmu Tafsir.
10. Islam dan HAM (Hak Asasi Manusia):
Dokumenter Politik Pokok-pokok Pikiran Partai Islam dalam Sidang Konsituante 4
Februari 1958.
11. Kriteria Antara Sunnah dan Bid‘ah.
12. Pedoman Shalat
13. Pedoman Puasa.
14. Pedoman Zakat
15. Pedoman Haji.
16. Tafsir Al-Qur’an An-Nur.
Di antara
karya-karya Hasbi, Tafsir Al-Qur’an An-Nur disebut-sebut sebagai karyanya yang
paling fenomenal. Disebut demikian karena tidak banyak ulama Indonesia yang
mampu menghasilkan karya tafsir semacam itu.
Karena
kepakarannya dalam ilmu hadits, pada tahun 1960 dia diangkat menjadi Guru Besar
di bidang Ilmu Hadits. Sejak itu dia juga menjadi dekan di Fakultas Syariah
IAIN Sunan Kalijaga Jogjakarta hingga tahun 1972.
Atas
prestasi dan jasa-jasanya terhadap perkembangan Perguruan Tinggi Islam dan
perkembangan ilmu pengetahuan keislaman di Indonesia dia dinugerahi gelar
Doktor Honoris Causa oleh Universitas Islam Bandung (UNISBA) dan IAIN Sunan
Kalijaga pada tahun yang sama, 1975.
Situs
www.uin-malang.ac.id 18/11/2011 juga menyebut Hasbi sebagai tokoh yang sangat
gigih dalam memerjuangkan pendidikan Islam. “Melihat tanah kelahiran dan
sejarah hidupnya, seorang ulama yang memiliki karya tulis sedemikian
banyak itu, adalah merupakan prestasi yang sangat luar biasa,” tulis situs
Universitas Islam Negeri Malang itu.[8]
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Teuku Muhammad Hasbi ash-Shidieqy merupakan salah seorang cendekiawan
muslim Indonesia yang mahir dalam bidang fiqih, hadits, dan al-Qur’an.
Mekanisme atau langkah-langkah yang ditempuh Hasbi untuk membahas ayat-ayat
al-Qur’an dalam kitab tafsir al-Nur adalah sebagai berikut:
7. Menyebutkan satu, dua atau tiga ayat yang masih satu pembahasan, menurut
tertib mushaf.
8. Menerjemahkan makna ayat ke
dalam bahasa Indonesia dengan cara yang mudah dipahamkan, dengan memperhatikan
makna-makna yang dikehendaki masing-masing lafal, dengan di beri judul
“Terjemahan”.
9. Menafsirkan
ayat-ayat itu dengan menunjuk kapada sari patinya.
10. Penafsiran masing-masing ayat dengan
didukung oleh ayat yang lain, hadits, riwayat Shahabat dan Tabi’in serta
penjelasan yang ada kaitannya dengan ayat tersebut dan tahapan ini diberi judul
“Tafsirnya”;
11. Menerangkan sebab-sebab turun ayat,
jika diperoleh atsar yang shahih yang diakui shahihnya oleh ahli-ahli atsar
(ahli-ahli hadits).
Kesimpulan,
intisari dari kandungan ayat yang diberi judul “Kesimpulan
Di antara
karya-karya Hasbi, Tafsir Al-Qur’an An-Nur disebut-sebut sebagai karyanya yang
paling fenomenal. Disebut demikian karena tidak banyak ulama Indonesia yang
mampu menghasilkan karya tafsir semacam itu.
DAFTAR PUSTAKA
Fuad Mahsun, Hukum
Islam Indonesia: Dari Nalar Partisipatoris Hingga Emansipatoris Yogyakarta:
LKIS, 2005
Gofur, Saiful
Amin Mozaik Mufasir Al-Qur'an, (Yogyakarta : Kaukaba Dipantara, 2013
Ash-shiddieqy Muhammad
Hasbi, Pengantar Ilmu Fiqh, Semarang: PT. Pustaka Rizki Putra, 1999
Zainuddin H.M., Tarich Atjeh dan Noesantara,( Medan : Pustaka Iskandar Moeda,1961
[1]Muhammad Hasbi
Ash shiddieqy, Pengantar Ilmu Fiqh, (Semarang: PT. Pustaka Rizki Putra,
1999), h. 241
[2]Saiful Amin
Gofur, Mozaik Mufasir Al-Qur'an, (Yogyakarta : Kaukaba Dipantara, 2013),
h. 158
[4]Saiful Amin
Gofur, Mozaik Mufasir Al-Qur'an, h. 159
[5]Mahsun Fuad, Hukum
Islam Indonesia: Dari Nalar Partisipatoris Hingga Emansipatoris
(Yogyakarta: LKIS, 2005), h. 63-66
[6]
Mahsun Fuad, Hukum
Islam Indonesia: Dari Nalar Partisipatoris Hingga Emansipatoris, h.
67-68